1.   Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya.

2.   Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.

3.   Pelaksanaan pelaporan kegiatan tugas secara periodik dan tepat waktu kepada Kepala Daerah melalui Camat.

4.   Pelaksanaan Koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

Dasar Hukum :

-       Undang-undang RI No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

-       Undang-undang RI No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara   Pemerintah Pusat dan Daerah.

-       Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih,

-       Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-       Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

-       Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 06 tahun 2001 tanggal 23 Pebruari 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.

-     Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 34 tahun 2001 tanggal 06 Juni 2001 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Gunung Kelua
KELURAHAN GUNUNG KELUA